Hidup Nyaman dengan Akhlak Mulia
Kajian oleh: Ustadz Muhammad Rezki Hr, S.T., M.Eng., Ph.D. (Kitabul Jami')
Kajian ini merupakan kelanjutan dari pembahasan mengenai pentingnya adab dan akhlak, merujuk pada hadis-hadis yang dikumpulkan dalam kitab **Kitabul Jami'** karya Ibnu Hajar al-Asqalani.
Definisi Adil dan Hak
Inti dari pembahasan akhlak adalah menempatkan segala sesuatu sesuai dengan haknya (adil). Lawan dari adil adalah zalim, yaitu ketika seseorang tidak memenuhi hak sesuatu. Kezaliman bisa terjadi kepada Allah (tidak menauhidkan-Nya), kepada sesama manusia, dan bahkan kepada diri sendiri (misalnya mengabaikan hak istirahat). Nabi Muhammad ﷺ membenarkan nasihat Salman al-Farisi kepada Abu Darda, yang menekankan pentingnya menyeimbangkan pemenuhan hak Allah, hak keluarga, dan hak diri sendiri.
Enam Hak Sesama Muslim
Hadis dari Abu Hurairah radhiallahu anhu menyebutkan bahwa hak muslim yang satu dengan muslim yang lainnya ada enam. Penting untuk dipahami bahwa angka "enam" di sini tidak bermakna pembatasan, melainkan sekadar pengabaran, karena ada banyak hak lain di luar yang disebutkan.
1. Mengucapkan Salam
- **Hukum:** Memulai salam adalah **Sunnah** (dianjurkan), sementara **menjawab** salam hukumnya **Wajib**.
- **Tata Cara Menjawab:** Tidak boleh mengurangi salam yang diucapkan. Jawaban harus setimpal atau lebih baik. Contoh: Jika diucapkan Assalamualaikum Warahmatullah, tidak cukup hanya menjawab Waalaikumussalam, melainkan minimal Waalaikumussalam Warahmatullah.
- **Siapa yang Memulai:** Yang berkendara kepada yang berjalan, yang berjalan kepada yang duduk, kelompok kecil kepada kelompok besar, dan yang muda kepada yang tua.
- **Kondisi Tidak Dianjurkan Salam:** Saat beribadah (salat, membaca Qur'an, berdoa) atau di dalam kamar mandi.
- **Budaya Salam:** Mengucapkan salam kepada siapa pun, baik dikenal maupun tidak, adalah amalan yang dapat mengantarkan ke surga dan merupakan tanda keimanan.
Catatan Khusus: Mengucapkan salam di grup umum (WhatsApp, dll.) tidak wajib dijawab oleh setiap anggota (hukumnya fardu kifayah). Mengenai Salam Lintas Agama (menggabungkan salam dari berbagai agama), MUI telah memfatwakan hukumnya Haram karena dikhawatirkan mencampuradukkan akidah, terutama jika mengandung doa kepada Tuhan agama lain.
2. Memenuhi Undangan (Walimah)
- **Hukum Wajib:** Kewajiban ini secara spesifik hanya berlaku untuk undangan **Walimatul Urus** (resepsi pernikahan).
- **Walimah Lain:** Walimatul Khitan, Walimatus Safar, Walimatul Waqirah (rumah baru), dan Aqiqah hukumnya adalah sunnah/anjuran.
- **Syarat Wajib Hadir pada Walimah Nikah (antara lain):**
- Undangan di hari pertama (jika acara lebih dari sehari).
- Yang mengundang adalah seorang muslim.
- Undangan bersifat khusus (bukan undangan umum kepada semua orang).
- Tidak ada kemungkaran/maksiat di tempat acara (seperti musik yang melalaikan atau joget yang tidak sesuai syariat).
- Tidak menimbulkan kesusahan yang besar (misalnya jarak sangat jauh tanpa fasilitas).
- **Saat Berpuasa Sunnah:** Jika kedatangan dapat menyinggung tuan rumah (karena tidak makan), dianjurkan untuk membatalkan puasa sunnah demi menjaga hubungan baik. Namun, jika puasa wajib (qada, kafarah), puasa tidak perlu dibatalkan.
**(Catatan: Empat hak muslim lainnya, yaitu jika meminta nasihat, jika bersin dan memuji Allah, jika sakit, dan jika meninggal, akan dibahas pada pertemuan berikutnya.)**