Fatwa MUI

HUKUM WANITA MENJADI KHATIB DALAM RANGKAIAN SHALAT JUMAT

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ

FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 38 Tahun 2003
Tentang
HUKUM WANITA MENJADI KHATIB DALAM RANGKAIAN SHALAT JUMAT

*
MENIMBANG

*
MENGINGAT

*
MEMPERHATIKAN

*
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT

MEMUTUSKAN

*
MENETAPKAN

FATWA TENTANG

*

Daftar Isi | Fatwa MUI | HUKUM WANITA MENJADI KHATIB DALAM RANGKAIAN SHALAT JUMAT

Mutiara Hari Ini

Abu Zubair Hawaary
Akan datang suatu hari kematian menjemputku, tinggallah segala apa yang telah kutulis. Oh andai saja setiap yang membacanya berdo’a untukku, agar Allah Ta’ala melimpahkan ampunan untukku, serta memaafkan kekurangan dan buruknya perbuatanku.
[al Jumu’ah/62 : 10]
“Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung“.

Kontak

Ukhuwah, kritik, saran, masukan silakan hubungi:

Klik Di Sini